MEDAN, iNews.id - Sebanyak 1.058 orang tersangka kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap dalam kurun waktu 3 pekan terakhir. Para tersangka diringkus dengan barang bukti ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi.
Ribuan tersangka dihadirkan langsung dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan. Mereka di kawal ketat petugas bersenjata lengkap.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan para tersangka diringkus dalam operasi penindakan yang dilakukan mulai 12 September hingga 3 Oktober 2023. Operasi itu dilakukan setelah seusai instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang diikuti Kapolda Sumut pada 11 September 2023 lalu.
"Dari ribuan yang ditangkap ini, sekitar 700 di antaranya merupakan jaringan bandar dan pengedar. Semua jaringan Sumatera, mulai Aceh sampai Lampung," kata Irjen Agung saat memaparkan hasil penindakan itu di Mapolda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Ada kasus yang cukup menonjol yakni pengungkapan industri rumahan di Tanjung Balai, pesta ganja di Pulau Samosir hingga pengungkapan kasus 45 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh-Medan.
"Kita juga masih menemukan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," katanya.
Agung menyadari akan gentingnya kondisi peredaran narkoba, khususnya di Sumatera Utara. Untuk itu saat ini pihaknya sedang memrogramkan rehabilitasi sukarela untuk para pecandu narkoba.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela. Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait