Kapolres Madina, AKBP Horas Silalahi. (Foto: istimewa)

MADINA, iNews.id - Polisi mengamankan 17 terduga provokator dan pelaku perusakan saat demonstrasi yang berakhir ricuh di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ironisnya, dari 17 pelaku, seorang di antaranya merupakan perempuan dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Madina AKBP Horas Silalahi mengatakan, ke-17 pelaku yang diamankan masing-masing berinsial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, dan MAH. Kemudian seorang perempuan dewasa berinisial TA serta dua remaja berusia 16 tahun yang berinisial RN dan IA.

"Dari seluruh pelaku yang diamankan, tiga orang di antaranya menyerahkan diri ke Polres Madina yakni TA, A, dan KA. Sementara 14 lainnya diamankan di sejumlah lokasi berbeda," kata Horas dalam siaran pers yang diterima iNews, Senin (6/7/2020).

Horas mengatakan seluruh tersangka dituduhkan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pembakaran serta melawan perintah petugas yang menyebabkan luka. Tak hanya itu, mereka juga dituduh menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

"Kita jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 187, pasal 170, pasal 192, pasal 160, dan pasal 214 KUHPidana," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network