Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Polsek Medan Timur, Rabu pagi (08/11/2017). (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id – Maraknya aksi begal membuat Polsek Medan Timur gencar memburu para pelaku. Dalam waktu 2x 24 jam, Unit Reskrim berhasil menangkap tiga kawanan begal yang sudah 18 kali melakukan aksinya di berbagai wilayah Medan.

Polisi terpaksa menembak kaki ketiga kawanan begal karena mencoba lari saat mau ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya belasan dompet, kartu ATM, KTP, 44 telepon seluler (ponsel), 4 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil Avanza.

Adapun ketiga pelaku kawanan begal masing-masing berinisial ASN, warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan otak pelaku; FH, warga Dusun 5 Panegoro, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan DN alias Iskandar, warga Jalan Irian Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas juga mengamankan seorang penadah hasil begal, berinisial EW, warga Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu saat gelar perkara di halaman Polsek Medan Timur, Rabu pagi (08/11/2017) mengatakan, ketiga kawanan begal ini merupakan sindikat jaringan begal yang kerap melakukan kekerasan untuk merampas sepeda motor. Aksi mereka selama ini sangat meresahkan warga. “Dalam penyelidikan petugas, terhitung sebanyak 18 kali kawanan begal ini melakukan aksinya di berbagai wilayah Medan,” kata Kompol Wilson Pasaribu.

Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari dua laporan pengaduan korban bernama Misnawati dan Basaria Silalahi. Tim Satuan Reskrim Polsek Medan Timur langsung menyelidiki keberadaan tiga pelaku. Setelah mengetahui lokasinya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yoga Made turun ke sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan tiga kawanan begal dan satu penadah.

“Unit Reskrim masih mengejar kedua pelaku lain yang saat ini masih di Kota Medan. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sedangkan seorangnya lagi penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Kompol Wilson Pasaribu.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network