MEDAN, iNews.id - Sebanyak 190 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi di perayaan Hari Raya Waisak 2020. Besarnya remisi yang diperoleh para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Josus Ginting mengungkapkan, mereka yang mendapat remisi merupakan napi yang beragama Buddha. Tercatat, ada sebanyak 328 napi di Sumut yang menganut agama Buddha.
Josua menjelaskan napi yang remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1. Sementara RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil.
"Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan dan 15 hari, serta dua bulan," katanya, Kamis (7/6/2020).
Adapun rincian jumlah napi yang mendapat remisi khusus adalah narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang. Napi terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan napi terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.
"Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada besok hari," ucapnya
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri atas 22.649 napi pria, 1.254 napi wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait