Aksi tenaga honorer di Simalungun menuntut pembayaran gaji beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews)

SIMALUNGUN, iNews.id – Kabar buruk kembali harus diterima ribuan tenaga honorer di Kabupaten Simalungun. Setelah sebelumnya, dipastikan akan diberhentikan pada 2019 mendatangan oleh pemerintah kabupaten setempat, kali ini, Pemkab Simalungun memastikan tidak akan memberikan pesangon bagi sekitar 2.000 tenaga honorer tersebut.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Jhon Suka Jaya mengatakan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, tidak ada diusulkan dana untuk pembayaran pesangon honorer yang akan diberhentikan.

"Setahu saya memang tidak ada diusulkan anggaran untuk dana pesangon para tenaga honor yang akan diberhentikan tahun depan, tapi saya tidak tahu apakah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tenaga honor bertugas ada mengusulkannya," kata Jhon, Kamis (22/11/2018).

Jhon juga mengatakan, tidak mengetahui pasti jumlah anggaran yang masih dialokasikan untuk gaji honor yang tidak diberhentikan. Pasalnya, penggajian tenaga honor dananya ditampung di anggaran OPD.


Salah seorang pimpinan OPD dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Simalungun, SML Simangunsong mengakui jika dana pesangon untuk 280 tenaga honor yang akan diberhentikan di dinas tersebut tidak diusulkan di APBD TA 2019.

"Untuk pesangon tenaga honor di instansi yang saya pimpin memang tidak ada diusulkan di APBD TA 2019," kata Simangunsong.

Dia mengatakan, dalam perjanjian kerja antara pihaknya dengan tenaga honor memang telah disebutkan, tidak ada kewajiban pembayaran pesangon jika seandainya keuangan pemerintah daerah tidak lagi mampu membayar gaji tenaga honor.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakejaan Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N Hutagalung yang dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, sesuai aturan memang tidak ada pemberian pesangon bagi tenaga honor yang diberhentikan lembaga pemerintah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak wajib tenaga honor yang diberhentikan Pemkab Simalungun menerima pesangon karena yang memberhentikan adalah lembaga pemerintah bukan badan usaha yang mencari untung," kata Hutagalung.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network