MEDAN, iNews.id - Dua unit kapal ikan asing asal Malaysia yang terlibat kasus pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia beberapa waktu lalu dimusnahkan Kejari Belawan. Pemusnahan kapal motor dengan nomor lambung PKFB 898 GT 68.94 dan PKFB 1774 GT 64,8 dilaksanakan dengan cara dipotong, dibakar dan ditenggelamkan di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020).
"Tindakan pemusnahan barang bukti illegal fishing ini dilakukan setelah status perkaranya berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar saat menyaksikan proses pemusnahan dari kapal patroli Lantamal I KAL Boa, Selasa (27/10/2020).
Dalam pemusnahan ini, Kejari Belawan bekerja sama dengan Lantamal I juga turut menenggelamkan 13 jenis perlengkapan kapal seperti jaring, baterai dan alat komunikasi tak jauh dari lokasi pembakaran.
Sebelumnya kata Ikeu, dua kapal Malaysia itu ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri di ZEE kawasan Selat Malaka pada 22 Mei silam. Mereka tepergok saat beraksi mencuri ikan menggunakan pukat trawl.
Dalam kasus ini, dua nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tuntun WN Myanmar dan Praphas Rueangnam alias Thein Pa asal Thailand.
"Statusnya hukum keduanya telah divonis pada 23 September lalu," kata Ikeu, didampingi Kasi Intelijen Teuku Indra dan Kasipidum Eka Kartika Purba.
Pada kesempatan itu, Kejari menjelaskan langkah pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.
"Tahun ini kami sudah dua kali melaksanakan pengungkapan kasus dan pemusnahan kapal illegal fishing," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait