2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Deliserdang, Labuhan Deli, Sumatera Utara (Sumut) memvonis dua terdakwa kurir sabu 120 kilogram (kg) hukuman mati, Rabu (29/11/2023). Dua terdakwa lainnya  divonis penjara seumur hidup.

Diketahui jika terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 120 kg asal Malaysia. Sabu-sabu tersebut diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

Sementara terdakwa Faris Aulia dan Mualim alias Alim dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang diketuai oleh Mujahid Nurdin. Sebelumnya, Mujahid Nurdin telah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 165 kg.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deliserdang Monalisa Siagian mengatakan, menyatakan pertimbangan hukuman mati diberikan kepada M Aziz dan Amat karena keduanya pernah melakukan tindakan serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika dalam jaringan internasional.

"Pertimbangan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa lain itu karena mereka belum pernah (terlibat kurir narkoba) mereka itu hanya ikut dan bukan jaringan internasional," ucap Monalisa, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang  Hamonangan P Sidauruk mengatakan dalam perkara peredaran 120 kg sabu-sabu ini, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.

"Nanti akan ada arahan dari pimpinan kami. Sikap sekarang kami masih pikir-pikir ini kan ada waktu selama tujuh hari. Hari ini nanti akan ada sikap setelah ada harapan dari pimpinan. Kalau tuntutan kami sebelumnya hukum mati," katanya.

Dalam fakta persidangan terungkap jika keempat terdakwa mengakui nekat mengirimkan sabu-sabu tersebut karena tergiur iming-iming upah angkut sekitar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu. Mereka berencana mengangkut sabu-sabu tersebut dalam empat tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi, dengan tujuan mengirimkannya ke Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network