SERDANG BEDAGAI, iNews.id – Dua pencuri motor di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Aksi keduanya terekam kamera CCTV di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sehingga memudahkan petugas menangkap pelaku.
RZ (18) warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dan RA (20) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban ditangkap polisi karena mencuri motor. Mereka beraksi di Desa firdaus, Kecamatan Sei Rampah dengan korban seorang petani yang tengah menggarap sawah.
Kedua pelaku diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor korban dengan nomor polisi BK 2082 XAY, kunci kontak serta tiga buah kunci besi rakitan berbentuk runcing. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di Kabupaten Serdang Bedagai dan Batubara.
Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Sofyan mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan sejumlah saksi yang diperiksa. Mereka diamankan di daerah Kampung Jati, Kecamatan Sei Bamban.
“Setelah korban melapor, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan para saksi,” katanya, Sabtu (25/7/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Firdaus. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait