Kedua tersangka saat diamankan petugas. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Porta br Tumanggor (52), Sabtu (29/5/2021). Tersangka Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45) yang keduanya merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu hotel di Kota Medan. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penangkapan keduanya berawal dari temuan mayat Porta boru Tumanggor, Kamis (27/5/2021). Korban ditemukan tewas tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang di arela perladangan Desa Tano Tinggi, Kecamatan Purba, Simalungun. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian berhasil mengetahui pelaku merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan dan melakukan pengejaran. 

"Kami kemudian mendapatkan informasi kalau pelaku sedang menginap di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan," kata Tatan, Minggu (30/5/2021). 

Selanjutnya, petugas menuju lokasi dana menangkap kedua tersangka. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. 

"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas. Usai membunuh korban, kedua pelaku mengambil dua cincin milik korban dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan petugas. 

"Masih dikembangkan lagi," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network