MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap dua orang pelaku pencuri kotak infak di Masjid Jami, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Ironisnya, satu dari pelaku pencurian tersebut masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan dua orang yang diamankan yakni MF (20) warga Jalan Sentosa Lama dan RF (16) warga Jalan Kapten Muslim, Kota Medan. Keduanya ditangkap setelah aksi mereka mencuri kotak infak di Masjid Jami viral di media sosial.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka.
"Keduanya kami amankan saat bermain warnet di Jalan Sentosa Lama," kata Arifin.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan kotak infa1 milik Masjid Jami Sentosa. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mencuri kotak infaq tersebut. Uang hasil curian mereka gunakan untuk bermain game di warnet," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait