MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap dua warga Aceh atas kepemilikan sabu 23 kilogram. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua kurir sabu itu yakni, Ba alias Din (32) warga Kabupaten Aceh Selatan; dan NA alias Ali (30) warga Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dia menuturkan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Ampera.
"Ini merupakan hasil respons cepat kita atas laporan yang disampaikan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka bisa kita tangkap berikut barang bukti 23 kilogram sabu," kata Calvijn, Rabu (16/7/2025).
Calvijn mengatakan, masih melakukan pengembangan atas penangkapan itu. Polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut.
"Untuk kedua tersangka berikut barang bukti narkoba, kini sudah diboyong ke Mapolda Sumut. Kasusnya masih kita dalami," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait