MEDAN, iNews.id - Sebanyak 2.100 warga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mendapat remisi Lebaran 2023. Ribuan WBP mendapat remisi dari satu bulan hingga dua bulan
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.100 WBP," kata Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian Sabtu (22/4/2023).
Dia merinci, remisi khusus (RK) 15 hari sebanyak 8 WBP, RK 1 bulan 1547 WBP, RK 1 bulan 15 hari 282 WBP dan RK 2 bulan sebanyak 263 WBP.
"Remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas," jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada lebaran 2023, Jumat.
Dari 24.826 narapidana terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang.
Editor : Candra Setia Budi