Tiga kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditenggelamkan Kejari Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan tiga unit kapal ikan asing berbendera Malaysia, Rabu (2/6/2021). Ketiga kapal tersebut ditenggelamkan menggunakan pemberat batu setelah dinyatakan bersalah mencuri ikan di perairan Indonesia. 

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan mengatakan ketiga kapal ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan KM SLFA 5156, KM KHF2559 dan KM SLFA 5170. Ketiga kapal tersebut ditangkap petugas KKP di kawasan Selat Malaka saat mencuri ikan di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. 

"Ketiga kapal tersebut juga menggunakan jenis alat tangkap pukat trawl yang penggunaannya dilarang di Indonesia," kata Nusirwan. 

Nusirwan pemusnahan ketiga kapal tersebut dilakukan setelah putusan berkekuatan tetap. Selain itu tiga orang nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang lainnya warga negara Myanmar. 

"Sementara itu, 13 orang anak buah kapal (ABK) juga sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya. 

Nusirwan mengatakan penenggelaman kapal ini merupakan kedua kali dilakukan sepanjang tahun 2021. Sebelumnya, Kejari Belawan juga sudah menenggelamkan enam kapal terkait pencurian ikan. 

"Ini merupakan bukti ketegasan pemerintah Indonesia memberantas illegal fishing yang merugikan nelayan kecil," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network