LABUSEL, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pengedar sabu di Labuhanbatu Selatan (Labusel). Peredaran narkoba tersebut dikendalikan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pinang Labusel.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan ketiga opengedar yang diamankan yakni FD (25), H (37), dan EPS alias Tonggek (30). Ketiganya diamankan petugas dalam operasi penangkapan yang berlangsung mulai Minggu (16/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
"Tersangka Tonggek merupakan pengendali peredaran yang saat ini merupakan tahanan hakim di Lapas Kota Pinang, Labusel," kata Deni Kurniawan, Selasa (18/5/2021).
Deni mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas terkait adanya peredaran narkoba di kawasana Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu, Labusel. Peredaran narkoba di kawasan tersebut dikendalikan oleh seorang tahanan di Lapas Kota Pinang.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak gerik seorang dua orang pemuda yang sadang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melarikan diri saat akan diamankan hingga menabrak sebuah mobil Mitsubishi XPander.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas yang kami amankan yakni FD dan H. Dari dalam tas ransel milik pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi sabu seberat 515,28 gram sabu.
Kepada petugas, salah satu tersangka FD mengaku diperintahkan oleh EPS alias Tonggek yang saat ini ditahan di Lapas Kota Pinang, Labusel.
"Sementara itu, H mengaku menemani FD menjempu barang tersebut dari Kota Medan," ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka EPS. Sebelum menangkapnya, petugas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas IIB Kota Pinang.
"Tersangka kami amankan sesaat setelah mengikuti persidangan terkait kasus tindak pidana narkotika," ucapnya.
Kepada petugas EPS mengaku sudah memerintahkan FD dan H untuk menjemput narkoba sebanyak dua kali di bulan April dan Mei.
"FD dan H dijanjikan oleh imbalan sebesar Rp3 juta jika berhasil," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Labuhabatu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiganya terancam maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait