ASAHAN, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap tiga wanita yang diduga menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sembilan kilogram sabu-sabu dan 800 cartridge vape mengandung zat etomidate. Ketiganya ditangkap saat menumpang mobil travel di wilayah Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan.
Penangkapan bermula ketika tim Satnarkoba Polres Asahan menghentikan sebuah mobil travel yang dicurigai membawa narkotika. Petugas kemudian memeriksa seluruh penumpang beserta barang bawaan mereka.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket diduga narkotika yang dibawa oleh tiga penumpang wanita. Ketiganya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan petugas berhasil menyita sembilan kilogram sabu dan 800 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dari para tersangka.
"Tiga perempuan ini sebagai kurir karena dia dijanjikan agar barang tersebut dibawa ke Medan, dikasihkan dari inisial B," ujar AKBP Revi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku membawa narkoba tersebut dari Malaysia untuk dikirim ke Kota Medan. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Polisi menduga ketiga wanita tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memerintahkan maupun pemesan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait