MEDAN, iNews.id - Seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) sudah bisa menggelar vaksinasi Covid-19 booster atau penguat. Pasalnya Kota Padangsidimpuan dan Padanglawas yang sebelumnya belum bisa menggelar vaksinasi booster sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
"Semua daerah di Sumut sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Nora Violita Nasution, Senin (16/1/2022).
Nora mengatakan syarat satu daerah bisa menggelar vaksinasi booster yakni capaian vaksin dosis I minimal 70 persen dari target dan vaksinasi lanjut usia (lansia) minimal 60 persen.
"Sebelumnya dua daerah di Sumut belum bisa melakukan vaksinasi booster yakni Padangsidempuan dan Padang Lawas. Sekarang sudah bisa setelah dua syarat tersebut terpenuhi," ucapnya.
Secara akumulasi cakupan vaksinasi di Sumut untuk kelompok lansia mencapai 72,87 persen dosis pertama dan 41,4 persen dosis kedua.
"Daerah yang telah melaksanakan vaksinasi lansia dosis tiga baru beberapa saja, di antaranya Medan sekitar 0,2 persen, Deliserdang 0,1 persen dan Tapanuli Utara 0,1 persen," ujarnya.
Nora mengatakan vaksinasi booster gratis untuk seluruh masyarakat sesuai instruksi Presiden, dengan kategori usia di atas 18 tahun ke atas.
"Syaratnya adalah umur di atas 18 tahun, vaksinasi kedua sudah lewat enam bulan dan membawa KTP untuk mengisi data diri melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait