Rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dipulangkan ke negara asalnya. Para pelaku illegal fishing tersebut paling banyak berawal dari Myanmar. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra mengatakan sebanyak 29 WNA asal Myanmar dideportasi karena melakukan illegal fishing. Selanjutnya empat orang berasal dari Thailand, serta Kamboja dan Nepal masing-masing satu orang. 

Ridha mengaku jumlah WNA yang diportasi karena kedapatan illegal fishing meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 15 kasus. 

"Sebelum dideportasi pelaku illegal fishing diserahkan terlebih dahulu ke TNI AL," ucapnya. 

Selain itu, Ridha juga mengatakan pihaknya menerbitkan 423 paspor 24 halaman sepanjang 2020. Kemudian tahun 2021, paspor 48 halaman sebanyak 5.484 paspor. Tahun 2022 hingga pertengahan Maret sebanyak 2.870 paspor.

"Data statistik lalu lintas orang masuk dan keluar melalui wilayah Indonesia melalui TPI Belawan di tahun 2021 masuk sebanyak 21.201 orang dan keluar 20.869 orang. Tahun 2022, masuk 3.854 orang dan keluar 3.633 orang," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network