Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa empat anggota DPRD Kota Medan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.

Dua orang di antaranya baru memenuhi panggilan penyidik. Keduanya yakni, Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Sinaga dan anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried Lubis.

Sebelumnya, David Sinaga dan Godfried Lubis, telah terlebih dulu diperiksa penyidik. Yakni, Salomo Pardede (Gerindra) dan Eko Afrianta (Hanura).

Penyidik juga telah memeriksa tiga pengusaha yang diduga menjadi korban. Selain itu, sejumlah pejabat Pemkot Medan turut dimintai keterangan, di antaranya Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, M Husairi mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Medan, yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan.

"Iya keduanya sudah hadir sejak pukul 9.00 WIB pagi tadi. Sampai siang ini masih dimintai keterangan," kata Husairi, Senin (25/8/2025).

Pemanggilan tersebut, kata Husairi, dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikkan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara nomor Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir pada panggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

"Dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network