MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menangkap empat orang komplotan pencurian di Gedung DPRD Kota Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Rabu (21/4/2021). Keempat orang yang diamankan Roni Zaldiputra alias Roni (37), M Fadli (39), Selamat Pinem, dan Robi Nanda (35).
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Siswanto Ginting mengatakan penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Binjai terkait pencurian barang di Gedung DPRD Kota Binjai. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mendapati tiga orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.
“Dari informasi tersebut petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tiga tersangka berikut barang bukti,” ujar Siswanto, Kamis (22/4/2021).
Kemudian, lanjut Siswanto, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Tersangka satu ini ditangkap Kamis (22/4/21) sekitar pukul 04.00 WIB,” ucapnya.
Selain mengamankan ketigas tersangka, petugas kemudian mengamankan barang bukti seperti satu unit kulkas, dispenser, jam ukiran kayu, dan dua unit kompresor AC ke Polsek Binjai Utara.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp27,197 juta," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait