MEDAN, iNews.id - Sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Mereka diamankan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
"Empat orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan. Mereka masing-masing SS (20), SP (43), RET (36) dan JS (44)," ujar Lakhar Kasi Intel Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono, Senin (31/8/2020).
Informasi diperoleh, para pelaku diduga merupakan anggota kelompok organisasi kepemudaan (OKP). Petugas Polsek Tanjung Morawa juga telah berkoordinasi agar masalah ini tidak meluas.
Sebelumnya, Bripka Hamdan Fahrizal dikeroyok sekelompok orang di Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (30/8/2020) malam. Akibat kejadian tersebut, di mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat korban berada di sebuah ATM di Simpang Kayu Besar, Tanjung Morawa. Ketika hendak pulang, dia yang sedang berada dalam mobil dihampiri pelaku. Mereka menuduhnya telah menyerempet kendaraan milik para pelaku.
Korban dan pelaku kemudian terlibat adu argumen yang berujung dengan penganiayaan. Melihat situasi tidak kondusif, korban menghindar dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Danki Brimob Tanjung Morawa AKP Muhammad Reza.
Personel Brimob yang mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi dan mengamankan para pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga telah membuat laporan pengaduan di SPKT Polsek Tanjung Morawa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait