MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita empat lagi aset bos judi online Apin BK alias J senilai Rp5,1 miliar. Aset yang disita berupa rumah toko (ruko).
"Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).
Empat aset yang disita itu berupa dua unit ruko berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp4 miliar dan dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan.
Dengan penyitaan empat aset itu, sampai saat ini total ada 26 aset Apin yang disita. Total aset yang disita yakni senilai Rp151,9 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait