Belasan nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) dipulangkan melalui Bandara Kualanamu International Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.id - Setelah menjalani masa tahanan di Malaysia karena dituduh melakukan pencurian ikan, belasan nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) dipulangkan melalui Bandara Kualanamu International Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (13/12/2017). Kepulangan para nelayan tradisional ini berkat campur tangan konsulat Indonesia bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.

Pantauan di lokasi, kedatangan 13 nelayan disambut antusias oleh pihak keluarga. Sebelumnya para nelayan tradisional menjalani hukuman pengadilan Malaysia dari dua bulan hingga enam bulan karena dianggap melanggar batas perairan dan mencuri ikan di perairan Malaysia.

Salah seorang nelayan tradisional, Yahya mengatakan dia bersama belasan lainnya divonis dengan tuduhan mencuri ikan di perairan Malaysia. “Saya divonis bersalah karena dianggap melanggar batas perairan Malaysia,” kata dia.

Dia mengungkapkan, selama 46 hari menjadi tahanan di Malaysia sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dan menyenangkan. Latihan fisik kerap diterimanya hampir setiap hari.

“Di sana sakit betul, setiap hari push up. Apalagi waktu masuk pertama di tahanan imigrasi dibinasakan saya,” ungkapnya.

Mereka merasa terbantu dengan adanya bantuan dari pihak Kementerian Luar Negeri dan Dinas Perikanan dan Kelautan yang telah memfasilitasi kepulangannya ke tanah air.

“Sekarang sudah bebas bisa kembali ke keluarga. Untuk sekarang ini masih belum berani melaut saya,” kata Yahya.


Editor : Dony Aprian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network