Napi Lapas Tanjung Gusta Medan yang mendapat asimiliasi dan dipercepat pembebasannya. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara telah membebaskan sebanyak 4.698 narapidana (napi). Ribuan warga binaan ini merupakan nagian Program Asimilasi dan Intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

"Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi penerima asimilasi sejak 1-7 April 2020," ujar ‎Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Kamis (9/4/2020).

Dia merinci, asimiliasi napi 4.401 orang, kemudiannapi anak 81 orang. Pembebasan bersyarat 134 orang, cuti bersyarat napi 32 orang, bebas murni tujuh orang dan seorang napi anak.

"Jadi total keseluruhan sampai saat ini ada 4.698 orang," katanya.

Dia menjelaskan, ribuan napi ini merupakan penghuni 39 UPT di Sumut, terdiri atas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurutnya, Program ‎Asimilasi dan Integrasi tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah pusat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Lapas, Rutan dan LPKA.

"Untuk pencegahan Covid-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh serta giatkan napi untuk mencuci tangan," kata Josua.

Diketahui, untuk wilayah Sumut, napi yang menerima Program Asimilasi dan Integrasi ‎sebanyak 9.589 orang. Terdiri atas napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1-7 April 2020 dengan jumlah 5.102 orang. 

Sementara yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas tercatat 4.487 orang.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network