TAPANULI TENGAH, iNews.id - Nasib malang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun di Kelurahan Manduamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut). Dia kerap disiksa tantenya hingga trauma.
Momen saat bocah malang ini disiksa dan dimasukkan dalam karung viral di media sosial. Hal ini setelah tetangga korban merekam lalu menggugah video kekerasan anak tersebut ke medsos.
Polisi bergerak cepat mendapat laporan masyarakat dan menangkap tante korban berinisial MS (37). Kasusnya kini sudah ditangani Polres Tapteng.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait video viral kekerasan anak di Tapteng.
5 Fakta Bocah Perempuan Disiksa dan Dimasukkan Tante dalam Karung:
1. Korban Seorang Anak Yatim
Bocah perempuan berinisial PHN (8) merupakan seorang anak yatim. Ayahnya telah meninggal dunia pada awal 2024.
Selama ini korban tinggal bersama tante yang merupakan kakak kandung dari ibunya. Sang ibu menitipkan korban diduga lantaran persoalan ekonomi setelah sang suami meninggal.
Selain itu, sang tante juga disebut meminta agar korban tinggal bersama untuk menemani anaknya sebagai teman bermain.
2. Kronologi Penganiayaan
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, awalnya korban disuruh pelaku untuk mengambil air. Hal ini sebagaimana terlihat dalam salah satu potongan video viral.
"Setelah disuruh, korban ini lama pulang. Pelaku lalu emosi sehingga terjadi seperti yang ada dalam video," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
3. Dimasukkan dalam Karung
Korban yang merupakan anak yatim ini ternyata kerap menjadi korban dugaan kekerasan. Bukan hanya sekali, korban mengaku sudah tiga kali disiksa korban.
Dalam video viral terdengar jeritan suara korban menangis saat disiksa lalu dimasukkan pelaku dalam karung dan dibawa ke belakang rumah.
Peristiwa memilukan ini mendapat kecamatan dari warganet. Bahkan ibu korban yang melihat perlakuan pelaku terhadap anaknya tak kuasa menahan sedih. Dia lalu melaporkan pelaku yang merupakan kakaknya ke polisi.
4. Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan pelaku sudah ditangkap berdasarkan laporan ibu korban berinisial BS (40) warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Polisi langsung menyelidiki kasus menangkap pelaku di Kompleks Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Manduamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng.
"Pelaku sudah kami tangkap dan dijadikan tersangka," katanya.
5. Dijerat Pasal Perilndungan Anak
Pelaku berinisial MS telah menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Dia kini ditahan di sel tahanan Polres Tapteng untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait