Kelima terdakwa pembunuh anggota Pemuda Pancasila saat jalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (17/3/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 6 tahun penjara kepada lima terdakwa pembunuh anggota ormas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/3/2020). Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Irwan Efendi dalam amar putusan menyebutkan, kelima terdakwa yang berasal dari ormas berbeda ini yakni Irwansyah, Sutiyono, M Suheri Alfaris, Dedi Syahputra dan Putra Riokardo. Mereka dinilai melanggar ayat (2) ke-3 Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dalam pertimbangan Hakim, hal-hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

"Hal meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya," ujar Hakim Efendi, Selasa (17/3/2020).

Menanggapi putusan tersebut, Penasihan Hukum terdakwa Chandra Sigalingging mengaku kecewa. Karena sebelumnya kliennya dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

“Kami sedikit agak kecewa karena putusan hakim lebih berat dari tuntutan. Kami masih akan pikir-pikir dan punya waktu tujuh hari untuk mempersiapkan langkah hukum atas putusan ini,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network