MEDAN, iNews.id - Kasus penyiraman air keras ke wajah Persada Bhayangkara Sembiring (25) seorang wartawan media online di Medan memasuki babak baru. Satreskrim mengamankan lima orang laki-laki dan membeberkan peranan masing-masing pelaku.
Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021). Identitas kelima pelaku berinisial SS, IIB, UA, N dan HST.
“Tersangka SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. SS ikut merencanakan penyiraman air keras,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan, para tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Tatan kemudian menyebutkan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. Selanjutnya tersangka N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di tempat kejadian perkara (TKP).
Dilanjutkan Tatan, tersangka HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. Tersangka HST merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.
Sementara itu, peranan IIB mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, insiden penyiraman air keras terjadi di Simpang Selayang, Kota Medan, pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 21.37 WIB.
Polisi juga mengungkap jumlah bayaran yang diterima para eksekutor, yakni UA mendapat upah sebesar Rp 120 ribu, N Rp120 ribu dan IIB Rp60 ribu.
“Pukul 21.00 WIB, korban (Persada Sembiring) menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika. Tersangka HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan dengannya di kandang ayam,”kata Riko.
Selanjutnya, UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada,” ucap Kapolrestabes Medan.
Editor : InewsTv Henri Sianturi
kekerasan wartawan disiram air keras kapolrestabes medan direskrimsus polda sumut 5 tersangka ditahan
Artikel Terkait