Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap dua tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Malaysia. Total enam dari sembilan orang tersangka sudah diamankan. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dua orang tersangka yang ditangkap berinisial RA dan M. Kedua tersangka tersebut diamankan petugas, Selasa (4/1/2022) malam. 

"Total dari sembilan tersangka, enam di antaranya sudah kami amankan," kata Tatan, Rabu (5/1/2022).

Tatan mengatakan RA diketahui berperan sebagai agen dan koordinator dalam penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia. Sementara itu tersangka M merupakan pemilik lokasi penampungan semetara para TKI. 

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, ujar Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Di singgung lokasi keberadaannya apakah masih di Provinsi Sumatera Utara, Tatan tidak menampiknya. 

"Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial I, CH, dan AH masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," ucapnya. 

Tatan mengatakan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus tenggelam kapal tersebut. Dia menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut. 

"Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kami dapatkan dari para tersangka," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network