Warga mengerumuni TKP kebakaran rumah yang dijadikan pabrik perakitan korek gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Sabtu (22/6/2019). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

JAKARTA, iNews – Tragedi kemanusian terjadi dalam musibah kebakaran pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/6/2019). Sebanyak 30 orang tewas terkurung dalam bangunan rumah yang dijadikan sebagai pabrik industri rumahan. Kondisi mereka saat dievakuasi tak dapat dikenali.

iNews.id merangkum sejumlah fakta di balik maut pabrik korek api gas yang tak memenuhi standar keamanan, bahkan mengabaikan keselamatan para pekerja. Berikut sejumlah ulasan faktanya;

1. Kebakaran Diawali Suara Ledakan


Saksi mata di lokasi kejadian mengaku mendengar suara ledakan yang diikuti dengan kobaran api besar saat tengah hari, ketika sejumlah warga bersiap menunaikan Salat Jumat. Api melalap habis seisi bangunan dan berkorbar selama dua jam sebelum dapat dipadamkan gabungan petugas pemadam kebakaran dari Pemkab Langkat dan Pemkot Binjai. Hingga saat ini penyelidikan penyebab kebakaran masih dilakukan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

2. Korban Terjebak Dalam Satu Ruangan

Pemandangan menyayat hati tampak saat petugas pemadam melakukan pendinginan di TKP kebakaran. Puluhan jenazah bergelimpangan dalam satu ruangan. Total dalam ruangan itu ada 28 jenazah dalam kondisi sudah tak dapat dikenali.

Mereka terjebak saat api mulai berkobar dan tak dapat menyelamatkan diri. Seluruh akses pintu dalam kondisi terkunci. Jendelanya pun tertutup terali besi. Informasi di lapangan, satu-satunya akses jalan keluar di pintu belakang yang menjadi TKP sumber api.

3. Seluruh Korban Perempuan dan Ada 6 Anak-Anak

Foto Yunita Sari (30) dan kedua anaknya Farisa (10) dan Runisa Syakila (2) yang jadi korban kebakaran. (Foto: ANTARA/Septianda Perdana)

Industri rumahan perakitan korek api gas yang terbakar ini memiliki puluhan pekerja. Seluruhnya merupakan perempuan, didominasi ibu-ibu rumah tangga dan beberapa gadis remaja. Saat kejadian, 24 pekerja yang menjadi korban sedang berada dalam ruangan. Turut jadi korban juga enam anak-anak yang sedang ikut menemani orangtuanya bekerja.

4. Proses Identifikasi Butuh Waktu

Polda Sumut mengerahkan 86 personel termasuk bantuan enam anggota dari Mabes Polri untuk identifikasi korban kebakaran pabrik korek api gas di Rumah Sakit (RS). Setelah 24 jam usai kejadian, baru dua jenazah yang dapat teridentifikasi.

Salah satu proses yang dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) yakni dengan mengumpulkan data ante mortem dan post mortem dari korban maupun anggota keluarganya. Data ini digunakan dalam mengidentifikasi dan menemukan kecocokan dalam proses identifikasi.

5. Hanya 1 Korban yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


Fakta miris lainnya terungkap dari hasil pengembangan. Di mana dari puluhan pekerja yang tewas, hanya satu yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, perusahaan abai melindungi pekerja. Karena itu, perusahaan wajib mengobati dan memberi santunan kepada ahli waris. Jumlah santunan minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 48 kali gaji bulanan plus biaya pemakaman.

6. Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polres Binjai bergerak cepat dan menetapkan Burhan (37) dan Lisnawati (43), masing-masing merupakan pemilik dan manajer pabrik korek api gas sebagai tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Binjai. Penetapan tersangka karena keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran pabrik yang menelan puluhan korban jiwa.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network