BATUBARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu antarkota dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Enam orang ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 33 kilogram yang diamankan dari tangan para pelaku.
Rekaman video amatir merekam detik-detik penangkapan kurir narkoba yang terjadi pada 28 Juli 2025. Dalam tayangan tersebut, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor dan tak berkutik saat ditangkap oleh petugas.
Kecurigaan aparat terhadap barang bawaan pelaku terbukti benar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya. Petugas menemukan sabu seberat 25 kilogram di dalam tas tersebut.
Polisi tak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi, pengembangan pun dilakukan dan berhasil membekuk pemesan barang haram tersebut di wilayah Kota Tebing Tinggi dan Kota Medan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, jumlah total barang bukti yang berhasil disita, yaitu33 bungkus sabu dengan berat mencapai 33 kilogram.
Kemudian, enam orang ditangkap terdiri dari lima pria dan sseorang wanita. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Asahan.
Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait