Pelaku pencabulan, ADS (kaos merah), ditangkap Polresta Deliserdang setelah buron selama tujuh tahun. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial ADS (25) ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang setelah tujuh tahun menjadi buronan kepolisian. Warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang tersebut ditangkap karena mencabuli siswa SMP tahun 2014. 

Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan tersangka ditangkap petugas di rumah orang tuanya di Desa Batang Kuis. Penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis setelah keluarganya menolak ADS diamankan. 

"Namun setelah diberikan penjelasan, mereka akhirnya mengerti. Selanjutnya, tersangka kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Firdaus, Minggu (31/10/2021). 

Firdaus mengatakan di tahun 2014 lalu, korban diketahui mencabuli seorang siswa SMP yang baru berusia 14 tahun. Kejadian yang berlangsung pada 29 Januari 2014 lalu berlangsung di rumah orang tuanya. 

"Pelaku menggagahi korban berulangkali dengan cara membujuk rayu. SAH yang termakan rayuan maut tak bisa berbuat apa-apa, karena telah menjalin asmara," kata Firdaus. 

Kejadian  tersebut kemudian diketahui oleh orang tua pelaku yang selanjutnya hingga memberitahukan kepada keluarga dari korban. Selanjutnya, keluarga pelaku meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Tapi ibu korban menolak dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta," ucapnya. 

Pelaku yang mengetahui dirinya telah dilaporkan atas kasus asusila dengan gerak cepat menghilangkan jejak ke Jambi. Setelah enam tahun melarikan diri, korban diketahui kembali ke kampung halamannya. 

Pelaku yang pulang merantau beranggapan kasus cabulnya sudah hilang, sehingga dirinya mempersunting seorang gadis berinisial SD warga Kecamatan Medan Tembung.

"ADS dengan SD sudah melangsungkan ijab kabul. Hanya tinggal menentukan tanggal resepsi hajatan pesta. Tim Opsnal Unit PPA yang mengetahui informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya langsung melakukan penangkapan," ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan persetubuhan bermotif nafsu lantaran tidak tahan kemolekan tubuh korban. Akibat perbuatannya, pelaku terncaman hukuman penjara 15 tahun. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network