MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menahan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral. Aditya ternyata juga melaporkan korban ke polisi namun tidak ditindaklanjuti ke proses hukum karena bukan tindak pidana.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa (25/4/2023) menjelaskan, polisi menerima dua laporan terkait kasus ini.
"Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH sebagai tersangka," ujar Sumaryono dikutip dari laman Instagram Polda Sumut.
Kemudian laporan kedua yakni atas nama AH yang melaporkan korban. Namun laporan ini setelah melalui gelar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum karena bukan tindak pidana.
"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono.
Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan langsung ditahan.
Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan telah dilakukan tindakan penempatan khusus (Patsus). Kasusnya ditangani Propam Polda Sumut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait