MEDAN LABUHAN, iNews.id – Agus Salim (47) yang lebih dari setengah hidupnya menjalani pekerjaan sebagai penarik becak dituntut 20 tahun penjara. Dia menjadi terdakwa atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Bakam di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pantauan iNews, suasana persidangan dengan agenda tuntutan itu berlangsung lancar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamonangan P Sidahuruk menuntut terdakwa Agus Salim, warga Jalan Bukit Tinggi Gang Inpres Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dengan hukuman selama 20 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan, Kamis (29/3/2018).
Atas tuntutan itu, Penasehat Hukum Agus Salim, Andri Fauzi Hasibuan pun menyampaikan nota pembelaan. Dimana dalam nota pembelaan itu, ia membacakan, kliennya, Agus Salim tidak mengetahui kalau satu keranjang berisikan buah pokad yang dibawanya bercampur dengan daun ganja kering. Menanggapi nota pembelaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Liberty Sitorus menunda persidangan selama seminggu ke depan.
Kepada wartawan seusai persidangan, Agus Salim, membantah atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Jawabannya tetap sama dan bersikeras tidak mengetahui keranjang yang dibawanya berisi ganja kering seberat 22 kilogram (kg).
Informasinya, awal kasus ini bermula saat Agus Salim yang keseharian bekerja sebagai penarik becak mendapat seorang pelanggan bernama M Faizal. Saat itu tercatat tanggal 27 Juli 2017. Pelanggan itu meminta jasanya untuk mengantarkan barang dalam keranjang ke sebuah alamat. Dia menawarkan uang Rp50.000 kepada Agus Salim agar mau membawakan keranjang tersebut.
Dari sinilah semuanya berawal, Agus Salim yang mendapat pelanggan pun tidak menolaknya dan menerima tawaran itu dengan upah Rp50.000. Apalagi setelah dicek, barang dalam keranjang yang dibawanya hanya buah pokad. Namun saat dalam perjalanan pengantaran, tiba-tiba ia diberhentikan oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pokad itu hanya untuk mengelabui petugas, karena isi keranjang merupakan daun ganja kering.
Karena terbukti membawa narkotika jenis daun ganja kering, Agus Salim langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya petugas juga telah menangkap M. Faisal, pemilik daun ganja kering tersebut.
Setelah berkas lengkap, kasus itu pun dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Cabang Lubuk Pakam, Deliserdang di Labuhan Deli.
"Saya tidak tahu jika yang dibawa itu berisi barang itu (ganja kering). Saya tidak terima keputusan ini. Saya tidak bersalah," ucap Agus.
Senada pun diungkapkan penasehat hukumnya, Andri Fauzi Hasibuan. Dia menilai patut diduga telah terjadi perseden buruk terhadap penegakan kasus di negeri ini, khususnya di wilayah hukum PN Lubuk Bakam. Sebab ada seorang warga yang dituntut hukum atas sesuatu yang tidak diketahuinya.
"Fakta-fakta persidangan juga sudah mengungkapkan antara saksi satu dan lainnya tidak saling berhubungan. Ditegaskan pula terdakwa yang dari kalangan orang susah, tidak tahu menahu soal barang yang dibawanya," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait