Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana perkara suap di PN Medan, Kamis (5/3/2020). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020). Pengajuan eksepsi ini disampaikan Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang.

Kuasa hukum Dzulmi Eldin menilai ada kekeliruan yang dibuat JPU atas dakwaan terhadap kliennya.

"Kami melihat ada absruditas di dalam surat dakwaan. Ada keterangan saksi dalam surat dakwaan itu," ujar Junaidi Matondang, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menjelaskan Dzulmi Eldin mendapat uang Rp2,1 miliar. Padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar. 

Dia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan.

"Eksepsi yang kami ajukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun mencari kesempurnaan. Karena ada ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut. Surat dakwaan seharusnya menjadi patron persidangan agar kami tidak kabur menangkapnya," katanya.

Saat disinggung mengenai nama Dzulmi Eldin yang dibawa-bawa dalam sidang Isa Ansyari dan Samsul Fitri sebagai pengendali tindak pidana korupsi, Junaidi menyebut itu hak mereka.

"Ya itu kan memang hak mereka. Itukan kata mereka. Nanti kami buktikan. Kan itu masih tuduhan, emang kalau mereka menjawab seperti itu Dzulmi Eldin bersalah? Kan tidak. Dzulmi Eldin juga memiliki hak untuk menyatakan jika itu keliru," kata Junaidi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network