MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk diperiksa di Mako Polda Sumut, Jumat (12/6/2020) sore. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) oleh Pemko Medan tahun 2020.
"Sore ini diperiksa di Mako Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Tatan mengatakan, sejauh ini masih dalam meminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran MTQ tahun 2020 yang diselenggarakan pada 15-22 Februari di Ngumban Surbakti Medan dengan dana sebesar Rp4,7 Milliar.
Mengenai pemeriksaan lanjutan, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
"Kami masih nunggu, apakah hasil pemeriksaan hari ini akan ditindaklanjuti atau seperti apa. Kami tunggu penyidik," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait