MEDAN, iNews.id - BP Jamsostek Tanjungmorawa akan menanggung biaya pengobatan seorang pekerja bernama Muhammad Idris yang di rawat di Rumah Sakit Chevani, Tebintinggi. Idris terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan sepulang bekerja.
Kepala BP Jamsostek Tanjungmorawa, Iskandar mengatakan pihaknya akan memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Namun, para pekerja tesebut wajib menjadi peserta di BP Jamsostek.
"Ini merupakan amanah undang-undang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Iskandar mengatakan Muhammad Idris merupakan karyawan dari PT Auto Padu yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah kecelakaan, warga kemudian melarikan Idris ke RS Chevani untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Perusahaan tempatnya bekerja masuk ke dalam BP Jamsostek. Karena itu, seluruh biaya medis Idris akan ditanggung BP Jamsostek," ucapnya.
Iskandar menyampaikan bahwa program jaminan sosial memiliki manfaat yang sangat penting dalam melindungi para pekerja dari resiko sosial yang terjadi akibat dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, PHK dan sejumlah permasalahan lainnya. Dia berharap agar seluruh badan usaha yang belum mendaftarkan perusahaannya di program BPJamsostek segera mendaftar.
"Langkah ini untuk memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi semua pekerja," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait