MEDAN, iNews.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi telah menetapkan pimpinan dari PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idhas Shah alias Dody Shah sebagai tersangka. Dody ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut, Dody yang juga adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian pada Desember 2018 lalu terkait dengan pengalihan status hutan lindung.
"(Dody ditetapkan sebagai tersangka) Berkaitan dengan laporan terkait dengan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besing yang luasnya mencapai 366 hektar," kata Tatan, Rabu (30/1/2019).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dody diamankan petugas pada Selasa (29/1/2019) setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. "Pascadiamankan, petugas melakukan gelar perkara hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Namun demikian, status tersangka yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor," ucap Tatan.
Dia mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Sementara ini masih satu, tapi kalau ada perkembangan akan segera kita sampaikan," tutup Tatan.
Sebelumnya petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT ALAM. Tak hanya itu, Penyidik Polda Sumut juga menggeledah rumah Dodi yang berada di Kompleks Cemara Asri Medan. Dalam penggeledahan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit CPU dan sejumlah dokumen.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait