Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dan tersangka pembunuhan saat gelar perkara. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERDANG BEDAGAI, iNews.id – Suami mana yang mampu menahan emosi jika istrinya berselingkuh. Hal itulah yang terjadi dalam biduk rumah tangga pasangan suami isteri asal Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara (Sumut). Sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya, dia pun gelap mata dan menghabisi nyawa orang ketiga yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Informasi yang dirangkum iNews, kasus pembunuhan berencana itu terjadi di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai. Tersangka Bambang Irwadi mendatangi rumah saudaranya Nurdin (42) dan tanpa basa-basi langsung menghujamkan tujuh tikaman mematikan di leher, kepala dan perut korban. Amarahnya memuncak setelah sang istri mengakui telah berselingkuh dengan korban.

Sadar atas perbuatannya, tersangka langsung pergi ke rumah kepala desa untuk menyerahkan dirinya. Dia meminta agar warga membawanya ke kantor polisi karena telah membunuh saudaranya. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Selasa (25/9/2018) malam.

“Tersangka menduga korban telah membawa lari istrinya dan menganggu harga dirinya. Kami kenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, saat gelar perkara kasus pembunuhan, Rabu (26/9/2018).

Pengakuan tersangka, dia nekat membunuh saudaranya karena tak terima atas perbuatan korban yang menyelingkuhi istrinya. Korban bahkan pernah membawa lari istrinya ke Medan. Saat tersangka menanyakan kebenaran kabar perselingkuhan tersebut, istrinya mengakui hal tersebut. Mereka bahkan pernah berhubungan badan di dalam rumah saat tersanga tidak ada.

“Korban berbicara kepada saya ingin mengurus (menikahi) istri saya,” ucap tersangka tanpa raut penyesalan.

Kasus ini kini ditangani Mapolsek Firdaus. Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikandan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network