LABURA, iNews.id - Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) berinisial IR (20) ditangkap polisi kasus pencabulan. Aksi bejat tersangka terbongkar usai korban menolak bersekolah.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan Juni 2022. Hubungan korban dengan pelaku saat itu merupakan sepasang kekasih.
"Tersangka berinisial IR berpacaran dengan korban inisial M selama 1 bulan sejak Mei 2022. Kemudian pada 14 Juni 2022 korban dengan tersangka ini masuk ke rumah tersangka di daerah Johor. Kemudian di rumah tersebut tersangka melakukan aksi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," kata Madianta Ginting, Selasa (1/11/2022).
Perbuatan tersangka diketahui orang tua korban yang curiga lantaran perilaku anak yang berubah dan tidak ingin sekolah. Usai didesak, korban pun mengaku telah dicabuli pelaku IR. Orang tua korban pun langsung melapor ke Satreskrim polrestabes Medan.
"Orang tua korban tahu dan merasa keberatan dan melaporkan ke Polrestabes Medan. Orang tua awalnya curiga kemudian korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.
Kini pelaku IR masih menjalani pemeriksaan itensif di ruang penyidikan unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait