Cawagub Sumut Ance Selian pose bersama kader PKB. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Calon wakil gubernur (Cawagub) Sumatera Utara Ance Selian optimistis pasangannya, Jopinus Ramli (JR) Saragih akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskannya sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.

"Kita masih menghadapi ujian, saya yakin ini ujian dari Tuhan. Menurut ilmu yang saya pelajari, yang mendapat ujian yang pasti menang," kata Ance saat menghadiri pengaderan pengurus ranting PKB dan reses anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, H Rakhmadsyah, di Desa Seirotan, Dusun I, Kabupaten Deliserdang, Minggu (18/3/2018).

Ance pun yakin bersama JR Saragih akan maju sebagai peserta Pilgub Sumut 2018."Insyaallah pada 27 Maret, kita menang di PTTUN. Mari sama-sama doakan saya, bersama JR Saragih untuk mampu melewati cobaan," katanya.

Ance Selian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta yang baru menjadi kader PKB. "Insyaallah PKB harus menang di Kabupaten Deliserdang, mudah-mudahan itu segera kita dapatkan. Pengurus ranting itu adalah ujung tombak," ucapnya.

Di tempat lain, Sekteraris DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta kepada kader dan seluruh pendukung JR Saragih untuk bersabar dan menahan diri hingga putusan PTTUN keluar.

“Kepada seluruh kader dan pendukung pasangan JR Sargih-Ance untuk tetap bersabar dan tenang hingga menunggu akhir keputusan dari PTTUN yang akan diputuskan pada 27 Maret 2018 mendatang,” kata Hinca di sela-sela kegiatan panen ikan lele di rumah aspirasi Partai Demokrat Jalan Sisingamangaraja Medan.

Hinca juga menegaskan, Partai Demokrat akan legowo dan selalu mematuhi semua keputusan dari PTTUN karena upaya hukum tersebut diatur dalam undang-undang. “Kita akan terus mengawal proses persidangan yang sedang dilakukan PTTUN,” tandasnya.

Selain dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pilgub Sumut, JR Saragih juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada ijazah oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network