Suasana pesta penikahan putri anggota DPRD Simalungun di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021). (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNews.id - Anggota DPRD Simalungun menggelar pesta pernikahan anaknya di Kecamatan Hutabayu Raja. Acara tersebut berlangsung di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (14/8/2021).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota dewan akan ditindaklanjuti Satgas Covid-19.

“Akan ditindaklanjuti Satgas COVID-19 kabupaten Simalungun," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Simalungun Zonny Waldy sebelumnya menyalahkan satgas kecamatan karena tidak membubarkan pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa.

“Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM. Itu salah Satgas Covid-19 kecamatan,” katanya.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite pun meminta penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan Covid-19 tidak diskriminatif.

“Polisi atau penegak hukum atau Satgas Covid-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi. Jangan karena anggota dewan didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network