MEDAN, iNews.id – Partai NasDem akan memecat salah satu kadernya yang juga anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ibrahim ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keenam rekannya.
Ketua Organisasi Kader dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut), Sudarto Sitepu mengatakan segera memproses pemecatan terhadap Ibrahim.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim Hasan langsung kami pecat sebagai kader Partai NasDem,” ujar Sudarto saat menggelar konferensi pers di Kantor Partai NasDem Sumut, Senin (20/8/2018).
Setelah pemecatan Ibrahim, NasDem selanjutnya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ibrahim Hasan sebagai anggota DPRD Langkat dari Fraksi Partai Nasdem. Tak hanya itu, Ibrahim akan dibatalkan dari daftar calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem. “Status pencalegan dari Ibrahim juga kami batalkan,” ungkap Sudarto.
Sudarto mengungkapkan, Ibrahim merupakan salah satu pengurus dari DPC Partai NasDem Kabupaten Langkat yang menjabat wakil ketua. Saat mengajukan diri sebagai bacaleg dari Partai NasDem, Sudarto mengklaim hasil tes narkoba menunjukkan bahwa Ibrahin tidak menggunakan narkoba. “Waktu tes kesehatan saat pendaftaran bacaleg, urine dari Ibrahim negatif,” ujarnya.
Ibrahim Hasan sebelumnya ditangkap BNN bersama dengan keenam rekannya karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Lima orang lainnya yang turut diamankan, yakni Kepala Dusun Dusun II Desa Paya Tampak, US (43), dan Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, warga Lorong Abdi Desa Sei Siur, HEN (45),
Selain itu, BNN juga menangkap HAM (47), warga Desa Paya Tampak yang berprofesi sebagai sopir, YAN (40), warga Desa Pintu Air yang bekerja sebagai wiraswasta, IBR (45), warga Desa Paya Tampak, wiraswasta, dan IAN (40), warga Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, juga wiraswasta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait