MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. Jasad korban ditemukan dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh pada awal April 2025.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, tujuh pelaku telah ditangkap. Sementara satu pelaku utama masih buron.
Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (8/4/2025) di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sedan sebelum dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.
Para pelaku yang ditangkap, berinisial M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A dan AB. Sementara otak pelaku, Iskandar Daut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri," kata Kombes Ricko, Senin (11/8/2025).
Dia mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang terkait narkotika. Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya menculik dan menghabisi korban.
Penyelidikan mengungkap, pada 6 April 2025 malam para pelaku sempat mendatangi rumah korban namun gagal menemui sasaran. Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star.
Pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya lalu menusuk paha korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.
Korban dibawa ke Bireuen, Aceh, tempat pelaku lain telah menunggu. Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat, lalu diangkut perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen untuk dibuang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, Pipit Widari pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku dan handphone (HP). Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun penjara) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara).
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait