DAIRI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Dairi menangkap seorang laki-laki berinisial ESS (46) di Desa Adiannangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. Laki-laki yang bekerja sebagai petani tersebut ditangkap petugas saat asyik mengisap ganja kering di rumahnya, Kamis (15/4/2021).
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Adiannangka. Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Dairi menuju lokasi melakukan penyelidikan ke salah satu rumah yang dicurigai lokasi penyalahgunaan narkoba.
"Kami kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan ESS saat asyik mengisap ganja," kata Donni, Sabtu (17/4/2021).
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya daun, ranting dan biji ganja seberat 17,92 gram. Kemudian satu puntung rokok sisa pembakaran berisi ganja kering, satu kotak kertas sigaret merek Roti, dan tas berwarna biru merek Kawatu.
"Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah," ujar Donni.
Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dan asal ganja yang didapat," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait