Polsek Medan Kota saat ekspose pengungkapan kasus judi ketangkasan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Anggota Polsek Medan Kota menggerebek lokasi judi ketangkasan gim ikan di Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan ini, delapan orang yang sedang asyik berjudi diamankan polisi.

Identitas ke-8 orang tersebut yakni R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47), CS (19) dan AR (28) warga Marelan Pasar. Kemudian NZ (38) dan MT (29) warga Perumnas Mandala serta MH (25) Kampung Lalang Pasar V.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, operasi penindakan ini dilakukan pada Sabtu (29/2/2020). Hal ini bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas judi ketangkasan gim ikan di lokasi tersebut. Modusnya yaitu dengan menukarkan uang tunai Rp10.000 dengan 100 poin dalam permainan tersebut.

"Setelah dicek ke TKP, petugas mengamankan para pemain sekaligus mesin judi ketangkasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Selanjutnya ke-8 pelaku diamankan ke Mapolsek Medan Kota dengan barang bukti dua unit gim ikan dengan uang tunai Rp3,5 juta.

"Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"  kata Ainul.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network