MEDAN, iNews.id - Ayah berinisial J (51) tega mencabuli anak kandungnya masih berusia delapan tahun. Modusnya korban akan diajak jalan-jalan.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya, Senin (10/1/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
"Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas," ujar Aman.
Aman menyebut pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait