Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung diringkus Petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang. (Foto: ist)

DELISERDANG, iNews.id - Seorang pria, PMN (33) tega mencabuli anak kandungnya, ND (12) sebanyak 10 kali sejak Juni 2021. Aksi PMK terbongkar usai korban bercerita dengan teman sekolah dasarnya.

PMN berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Rumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/7/2022). Saat itu, nenek korban menderngar cucunya diperkosa ayahnya.

Rupanya, korban sebelumnya menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya. Selanjutnya nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang. Korban pun mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya inisial PMN.

"Seingat korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Kebun sawit Lonsum pinggir jalan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, Sabtu (23/7/2022).

Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencabulan itu dilakukan dari Juni 2021 hingga 2022. Aksi bejat itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan istri pelaku.

"Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network