SIMALUNGUN, iNews.id - Polres Simalungun menggelar ekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yakni ayah kandung dengan korban seorang gadis berusia 12 tahun.
Selama setahun, korban berulang kali diperkosa tersangka di bawah ancaman. Korban yang tak tahan akhirnya mengadu ke pamannya hingga kasus tersebut terbongkar dan dilapor ke polisi.
"Tersangka ini kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar perkara, Senin (9/11/2020).
Identitas tersangka yakni berinisial BJ (38) warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sementara pelapor dalam perkara ini yakni istri tersangka sekaligus ibu korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait