MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembakaran hutan di kawasan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Keduanya yakni lansia berinisial PS (62) dan remaja KN (14).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka PS membakar hutan di Kelurahan si Ogung-Ogung. Sementara KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur.
Menurutnya, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakaran hutan di kawasan Danau Toba.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung, sedangkan KN karena disuruh guru membakar sampah, karena embusan angin kencang sehingga hutan terbakar," ujarnya, Senin (8/8/2022).
Hadi menambahkan, kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," katanya,
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait