MEDAN, iNews.id - Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri Medan, Fahrul Azis Siregar, divonis 6 tahun penjara setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik majikannya. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa meminta Fahrul dijatuhi pidana 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran dan pencurian sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiel yang mencapai ratusan juta rupiah. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami trauma setelah rumahnya dibakar. Perbuatan Fahrul dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Sementara itu, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta janji tidak mengulangi tindak pidana menjadi alasan yang meringankan.
Setelah vonis dibacakan, Fahrul maupun Jaksa Penuntut Umum belum menyatakan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kedua pihak memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana menuntut Fahrul dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana pembakaran dan pencurian telah terbukti selama proses persidangan.
Fahrul dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait