Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Dok. MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan penghentian sementara aktivitas tiga perusahaan besar yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel). Instruksi ini berlaku mulai Sabtu (6/12/2025).  

Langkah tegas pemerintah pusat ini menyusul banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara (Sumut). Tiga perusahaan yang dikenai sanksi tersebut: 

1. PT Agincourt Resources (pertambangan) 

2. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan sawit) 

3. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (pengembang PLTA Batang Toru). 

Mereka diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai bagian dari evaluasi pemerintah. Keputusan ini diambil setelah Menteri Hanif menginspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network